Visa on arrival (VoA) Indonesia: aturan, perpanjangan, dan batasannya
Terakhir ditinjau 2 Oktober 2026
Visa on arrival (VoA) adalah visa tinggal singkat bagi kewarganegaraan yang memenuhi syarat, diterbitkan saat Anda tiba di Indonesia. VoA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari berikutnya. VoA tidak dapat dikonversi menjadi izin tinggal lain, sehingga bukan jalan menuju KITAS.
Yang Anda dapatkan dari VoA
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, VoA berbiaya Rp 500.000 dan berlaku 30 hari sejak diterbitkan. Pembayaran dilakukan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebelum pemeriksaan imigrasi di pintu masuk yang ditetapkan. Halaman resminya bertanggal Juli 2022, jadi pastikan biaya terbaru di imigrasi.go.id sebelum bepergian.
Persyaratan yang tercantum adalah paspor yang berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang atau tiket lanjutan, dan bukti pembayaran VoA.
Pengunjung juga diminta mengisi kartu kedatangan digital All Indonesia secara online sebelum tiba (allindonesia.imigrasi.go.id). Periksa situs tersebut untuk aturan terbaru.
Cara memperpanjang VoA
VoA dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya, sehingga totalnya 60 hari. Perpanjangan dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda, jadi mulailah sebelum 30 hari pertama habis.
Tidak ada perpanjangan kedua. Jika Anda perlu tinggal lebih dari 60 hari, siapkan jalur lain sebelum VoA berakhir.
Yang tidak bisa dilakukan VoA
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa VoA tidak dapat dikonversi menjadi jenis izin tinggal lain. Jika Anda berencana tinggal, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia, VoA tidak akan membawa Anda ke KITAS.
Visa kunjungan C1 berbeda. Masa tinggal awalnya hingga 60 hari, dapat diperpanjang hingga total 180 hari, dan dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas. Jika Anda mungkin tinggal lebih lama, tanyakan visa masuk mana yang cocok sebelum berangkat.
Jika Anda ingin tinggal lebih lama
Layanan Visa Migravia membantu Anda menentukan visa masuk yang sesuai dengan perjalanan Anda dan mendampingi proses pengajuannya. Jika tujuan Anda tinggal lebih lama, Layanan Imigrasi mencakup permohonan KITAS, perpanjangan, dan alih status izin tinggal.
Pertanyaan umum
30 hari sejak diterbitkan. Dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari berikutnya, jadi totalnya 60 hari.
Tidak. Direktorat Jenderal Imigrasi hanya mengizinkan satu kali perpanjangan selama 30 hari.
Tidak. VoA tidak dapat dikonversi menjadi izin tinggal lain. Visa kunjungan C1 dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas.
Di kantor imigrasi terdekat dari tempat Anda tinggal di Indonesia.
Panduan terkait
Berencana tinggal lebih lama di Indonesia?
Ceritakan rencana Anda dan kami akan mengarahkan ke visa atau izin yang tepat. Konsultasi singkat gratis.
Lihat Layanan VisaSumber resmi
- Direktorat Jenderal Imigrasi: cara mendapatkan visa on arrival (Juli 2022) (terbuka di tab baru)
- Direktorat Jenderal Imigrasi: Visa C1 kunjungan wisata (terbuka di tab baru)
- Kartu kedatangan digital All Indonesia (terbuka di tab baru)
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dan biaya imigrasi dapat berubah, jadi pastikan persyaratan terbaru ke pihak imigrasi Indonesia sebelum bertindak. Keputusan persetujuan sepenuhnya ada pada otoritas imigrasi Indonesia.
