Cara memperpanjang KITAS
Terakhir ditinjau 2 Oktober 2026
KITAS dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Aturan utamanya adalah waktu: ajukan permohonan dan bayar biaya keimigrasian sebelum izin berakhir. Perpanjangan tidak boleh lebih lama dari izin pertama Anda, dan total waktu pemegang KITAS dibatasi.
Kapan mengajukan
Untuk izin yang berlaku hingga 1 tahun, halaman resmi menyebut permohonan dapat diajukan paling cepat 30 hari sebelum berakhir. Untuk izin yang lebih lama, paling cepat 3 bulan sebelumnya. Dalam kedua kasus, batas terakhir pengajuan adalah hari izin berakhir.
Waktunya dapat berbeda menurut kategori, jadi periksa ketentuan untuk jenis izin Anda. Jangan menunggu sampai hari terakhir: mengajukan lebih awal memberi waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Mengajukan dan membayar tepat waktu melindungi Anda
Menurut aturan resmi, permohonan perpanjangan yang sudah diajukan dan dibayar sebelum KITAS berakhir tidak dihitung sebagai overstay, meskipun keputusannya terbit setelah tanggal berakhirnya izin.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan
Dokumen umumnya adalah paspor yang berlaku, KITAS yang sedang berjalan, pernyataan integrasi, dan dokumen penjamin. Beberapa kategori, seperti investor, juga memerlukan bukti bahwa komitmen di balik izin dipenuhi, misalnya rekening koran, dokumen perusahaan, dan dokumen pajak.
Penjamin atau pemohon mengajukan permohonan. Persetujuan diberikan oleh kepala kantor imigrasi atau, untuk kategori tertentu, oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Berapa lama perpanjangan
Perpanjangan tidak boleh lebih lama dari izin pertama yang Anda terima. Total waktu pemegang KITAS dibatasi 6 tahun untuk sebagian besar kategori, dan hingga 10 tahun untuk kategori penanaman modal tertentu.
Bagaimana Migravia membantu
Perpanjangan adalah bagian dari Layanan Imigrasi dan Layanan Ekspatriat Migravia. Kami menghubungi Anda 90, 60, dan 30 hari sebelum izin berakhir dan menyiapkan berkas, sehingga permohonan diajukan jauh di dalam batas waktunya.
Pertanyaan umum
Paling cepat 30 hari sebelum berakhir untuk izin yang berlaku hingga 1 tahun, dan 3 bulan sebelumnya untuk izin yang lebih lama. Periksa ketentuan jenis izin Anda ke pihak imigrasi.
Jika permohonan sudah diajukan dan biaya keimigrasian sudah dibayar sebelum tanggal berakhir, hal itu tidak dihitung sebagai overstay.
Tidak lebih lama dari izin pertama Anda. Total waktu pemegang KITAS dibatasi 6 tahun untuk sebagian besar kategori.
Penjamin Anda atau Anda sendiri sebagai pemohon.
Panduan terkait
KITAS Anda hampir berakhir?
Kirim tanggal berakhirnya kepada kami dan kami akan menyampaikan apa yang perlu disiapkan. Konsultasi singkat gratis.
Lihat Layanan Imigrasi IndonesiaSumber resmi
- Direktorat Jenderal Imigrasi: perpanjangan ITAS (terbuka di tab baru)
- Direktorat Jenderal Imigrasi: Izin Tinggal Terbatas (ITAS) (terbuka di tab baru)
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dan biaya imigrasi dapat berubah, jadi pastikan persyaratan terbaru ke pihak imigrasi Indonesia sebelum bertindak. Keputusan persetujuan sepenuhnya ada pada otoritas imigrasi Indonesia.
