Cara memperpanjang visa Indonesia Anda
Terakhir ditinjau 2 Oktober 2026
Yang bisa diperpanjang bergantung pada visa yang Anda gunakan untuk masuk. VoA dapat diperpanjang sekali selama 30 hari. Visa kunjungan C1 berlaku hingga 60 hari pada awalnya dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari. Setelah itu Anda memerlukan izin tinggal seperti KITAS.
VoA: satu kali perpanjangan 30 hari
VoA berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya di kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda. VoA tidak dapat diperpanjang untuk kedua kalinya atau dikonversi menjadi izin lain.
Visa kunjungan C1: hingga 180 hari
Visa kunjungan C1 memberikan masa tinggal awal hingga 60 hari sejak kedatangan. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, masa tinggal dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari secara total.
Perpanjangan dapat diajukan secara online melalui akun Anda di evisa.imigrasi.go.id. C1 juga dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas, yang merupakan jalur menuju KITAS.
Bandingkan sebelum berangkat
Jika Anda mungkin tinggal lebih dari dua bulan, visa masuk yang Anda pilih menentukan. Layanan Visa Migravia dapat membantu Anda memilihnya sebelum berangkat.
- Visa on arrival: 30 hari, satu kali perpanjangan 30 hari, total 60 hari, tidak dapat dikonversi menjadi izin lain.
- Visa kunjungan C1: awalnya hingga 60 hari, dapat diperpanjang beberapa kali, total 180 hari, dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas.
Ketika perpanjangan bukan jawabannya
Perpanjangan hanya memperpanjang kunjungan. Jika Anda bekerja, berinvestasi, atau bergabung dengan keluarga di Indonesia, Anda memerlukan izin tinggal. Mulailah lebih awal, karena KITAS memerlukan penjamin dan dokumen pendukung yang butuh waktu untuk disiapkan.
Layanan Imigrasi Migravia menangani permohonan KITAS, perpanjangan, dan alih status izin tinggal, sehingga Anda tidak perlu mengurus peralihan dari pengunjung menjadi penduduk seorang diri.
Pertanyaan umum
Satu kali, selama 30 hari.
Hingga 60 hari pada awalnya, dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari secara total.
Bisa. Perpanjangan C1 dapat diajukan melalui akun Anda di evisa.imigrasi.go.id. VoA diperpanjang di kantor imigrasi.
Anda memerlukan izin tinggal, seperti KITAS. Visa kunjungan C1 dapat dikonversi menjadi izin tinggal terbatas.
Panduan terkait
Perlu tinggal lebih lama di Indonesia?
Ceritakan rencana Anda dan kami akan menyampaikan apakah perpanjangan atau KITAS yang tepat. Konsultasi singkat gratis.
Lihat Layanan Imigrasi IndonesiaSumber resmi
- Direktorat Jenderal Imigrasi: cara mendapatkan visa on arrival (Juli 2022) (terbuka di tab baru)
- Direktorat Jenderal Imigrasi: Visa C1 kunjungan wisata (terbuka di tab baru)
- Portal e-Visa Indonesia (terbuka di tab baru)
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dan biaya imigrasi dapat berubah, jadi pastikan persyaratan terbaru ke pihak imigrasi Indonesia sebelum bertindak. Keputusan persetujuan sepenuhnya ada pada otoritas imigrasi Indonesia.
